Dalam hadits yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita yaitu hadits niat. Di dalam hadits tersebut disebutkan mengenai orang yang berhijrah karena wanita. Apa yang dimaksud berhijrah karena wanita?
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Ibnul ‘Aththor -yang dikenal dengan Imam Nawawi kecil- menjelaskan maksud penyebutan wanita tersebut setelah kalimat hijrah karena dunia ada dua makna:
1- Dilihat dari sebab disebutkannya hadits ini, yaitu ada seseorang yang berhijrah karena seorang wanita yang ingin dia nikahi. Wanita tersebut bernama Ummu Qois. Maka laki-laki yang berhijrah di sini disebut Muhajir Ummu Qois, yaitu orang yang berhijrah karena Ummu Qois.
2- Penyebutan wanita adalah sesuatu yang khusus dari dunia yang umum yang disebut lebih dulu. Ini menunjukkan peringatan keras bagi yang niatannya keliru hanya untuk kejar wanita saat berhijrah.
Perkataan di atas juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13: 54-55.
Jadi jangan salah niatan dalam beramal. Amalan yang baik seperti hijrah, janganlah diniatkan semata-mata untuk mengejar dunia dan terkhusus wanita. Amalan sholeh bisa jadi terima jika niatannya ikhlas mengharap wajah Allah dan disebut baik jika sesuai dan diperintahkan oleh Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Demikian faedah saat safar, moga bermanfaat.
Referensi:
Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Imam ‘Ali bin Daud Ibnul ‘Aththor Asy Syafi’i, terbitan Dar Al Basya-ir, cetakan kedua, tahun 1433 H.
—
Saat safar ke Sukoharjo, 24 Rabi’ul Awwal 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/6064-berhijrah-karena-wanita.html Via HijrahApp
repost : Berbagi Ilmu Kajian Sunnah
0 Komentar