Haruskah Dibongkar jika Makam Keluarga sudah Terlanjur Disemen, Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray



Haruskah di Bongkar Jika Makam Keluarga Sudah Terlanjur di Semen

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz

Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan: "dan (juga dilarang) ditulisi”

Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.

Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)


Sumber artikel: https://muslim.or.id/18272-fatwa-ulama-hukum-membangun-kuburan.html

sumber : grup Wa "SEMANHAJ (Ikhwan)"
Gabung Yuk di Grup Fb Berbagi Ilmu Kajian Sunnah: https://web.facebook.com/groups/519869562268759/
Like Fanspage Halaman Fb Belajar Kajian Sunnah : https://web.facebook.com/abuMirza99/

Posting Komentar

0 Komentar