#IndonesiaBertauhid
-Dalam pelajaran TAUHID, sebab itu ada dua:
1. Sebab Kauniy
2. Sebab syar’i
-Kalau sebab kauniy, ini adalah hukum sebab-akibat alam atau memang ada penelitian bahwa itu adalah sebabnya
misalnya:
1. Api kalau kena air ya padam, kertas kena api terbakar dengan mudah
2. Motor jalan dengan bahan bakar bensin bukan air (penelitian)
-Kalau sebab syar’i yaitu sebab yang ditentukan oleh syariat menjadi penyebab sesuatu, MESKIPUN bukan penyebab secara kauniy
Misalnya:
√ Jika ingin dipanjangkan umur (berkah) dan dimudahkan rezeki maka silaturahmi [1]
√ Minum air zam-zam saja bisa kenyang sebagaimana kisah ulama yang kenyang dengan minum zam-zam saja selama sebulan, atau kisah kesembuhan dengan air zam-zam karena ada haditsnya bahwa zam-zam itu berkhasiat sesuai niat peminumnya [2]
Padahal secara sebab kauniy, tidak mungkin orang kenyang hanya minum air saja selama sebulan
-Nah, jika terjadi sesuatu diluar atau bukan karena sebab kauniy maupun sebab syar’i
Misalnya:
√ Orang bisa terbang
√ Kebal ditusuk senjata tajam
√ Bisa menggandakan uang
√ Menganggap angka sial itu angka 13
√ Anggapan benda keramat (keris atau batu) bisa memberi manfaat dan bahaya padahal hanya benda biasa
Ini semua tidak dibenarkan secara syariat
-Jika benar terjadi, misalnya benar-benar orang itu bisa terbang atau menggandakan uang, maka ada beberapa kemungkinan:
1. Trik sulap untuk menipu
2. Sihir atau bantuan setan
3. Karumah
4. Mukjizat (jelas hanya untuk Nabi)
-Perbedaan sihir (bantuan setan) dengan karumah (oleh wali Allah) sangat banyak, tapi inti utamanya adalah karumah itu muncul insidental dan sesekali saja sedangkan sihir itu bisa dimunculkan berkali-kali dan dijadikan tontonan
Perbedaan lainnya sihir dilakukan oleh wali setan dan bisa jadi berpura-pura terlihat seperti ustadz atau kiayi
Demikian semoga kita bisa memahami TAUHID dan mendakwahkannya
@Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
0 Komentar